Masih Ada Kawasan Sediakan Anggaran Pendidikan Di Bawah 20 Persen

Via Antaranews.com
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyebut masih ada kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen. Padahal anggaran pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mininal 20 persen dari APBN atau APBD.
Meski ada hukum itu, anggota MPR Fraksi Partai Golkar Deding Ishak mengaku pernah menemukan bukti terdapat kawasan yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan. Bahkan, anggaran pendidikan kawasan dimaksud hanya tujuh persen dari APBD.
"Ini sangat memprihatinkan, alasannya yakni ini mengatakan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat mendasar untuk sebuah kawasan yang ingin maju," kata Deding di Batu, Sabtu (18/11).
Deding menjelaskan, Indonesia bergotong-royong sangat potensial di bidang sumber daya alam. Namun tertinggal jauh alasannya yakni dianggap tidak bisa mengolah sumber daya alam secara mandiri. Kemudian semakin diperparah dengan terbatasnya sumber daya insan akhir pendidikan yang rendah.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, Deding menilai, Indonesia harus melaksanakan lompatan yang luar biasa. "Maunya bukan 100 persen, tapi 1.000 persen dan itu penting untuk daerah," ungkap Deding menggambarkan betapa jauh tertinggalnya Indonesia di bidang pendidikan.
Selain itu, Deding juga menyatakan, salah satu faktor utama penyebab kemiskinan itu alasannya yakni terlalu rendahnya pendidikan. Hal ini akan berbeda apabila terdapat pengetahuan dan ketrampilan sehingga akan muncul wirausaha baru. Dari sini, beliau meyakini dengan sendirinya kemiskinan akan ikut turun.
Deding menegaskan, Indonesia sudah seharusnya menyiapkan masyarakat yang terdidik, terlatih dan kelas menengah. Sebab, dalam kondisi demikian Indonesia bergotong-royong tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja.
Namun, beliau melanjutkan, untuk menyebabkan masyarakat berdikari dan bisa membuat lapangan pekerjaan. Untuk mencapai itu, pemerintah kawasan terperinci harus benar-benar memperhatikan anggaran pendidikan.
Terlebih lagi bagi kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen itu harus segera evaluasi. Evaluasi ini perlu dilakukan, baik dari rakyatnya, DPRD maupun pemerintah sentra melalui Kemendagri.
"Dan jikalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki budpekerti maupun hukuman politik. Sanksi politiknya jangan dipilih lagi," ujar Deding.
Deding juga mengaku tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di kawasan dipakai untuk membangun infrastruktur atau lainnya. Hal ini alasannya yakni anggaran infrastruktur sebenaranya sudah dibantu oleh pusat.
Apalagi beliau sempat melihat terdapat kepala kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan jauh di atas 20 persen, tapi tetap bisa menyediakan bus sekolah.

sumber : republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tes Toefl Dan Pembahasan Tanggapan Structure (Model Test 8)

Soal Tes Toefl Dan Pembahasan Tanggapan Reading (Native American Literature)

Contoh Soal Listening Toefl Beserta Audio Mp3 Kunci Balasan (Complete Test 1 Longman)