Mendikbud Akan Revitalisasi Fungsi Dan Tugas Komite Sekolah/Madrasah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan kiprah Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.
Permendikbud ini merevitalisasi kiprah dan fungsi Komite Sekolah supaya dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Dengan Permendikbud ihwal Komite Sekolah ini masyarakat sanggup ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel.
"Nantinya masyarakat sanggup membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan pemberian melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Senin (16/1).
Merespons bunyi publik mengenai pungutan di sekolah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad memberikan bahwa pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
"Saat ini Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," ujar Dirjen Hamid.
Tapi kata dia, kiprah Komite Sekolah bukan hanya melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Dalam pasal 3 Komite Sekolah juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari penerima didik, orangtua/wali, dan masyarakat atas kinerja Sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni meminta publik sanggup membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut sangat terang menjelaskan Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melaksanakan pungutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas tidak boleh melaksanakan pungutan dari penerima asuh atau orang tua/walinya," ujar Dian Wahyuni.
www.republika.co.id

Komentar
Posting Komentar